Perjanjian Hudaibiyah (120)
-
*KISAH RASULULLAH ﷺ*
Bagian 120
اَللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وَ عَلَى آلِ مُحَمد
*Ikrar Ridhwan*
Orang-orang Quraisy masih belum mau menerima kedatangan Rasulullah ﷺ dan kaum muslimin. Kini Rasulullah yang mengirim utusan. Semula beliau memerintahkan Umar bin Khattab. Namun Umar berkata,
"Saya khawatir orang Quraisy akan menindak saya, mengingat di Mekkah tidak ada pihak Bani Adi yang akan melindungi saya. Quraisy sudah cukup mengetahui permusuhan saya dan tindakan tegas saya kepada mereka. Saya ingin menyarankan orang yang lebih baik daripada saya yaitu Utsman bin Affan."
Maka Rasulullah ﷺ mengutus menantunya Utsman bin Affan. Tugas Usman adalah berusaha meyakinkan bahwa kaum muslimin benar-benar berniat melaksanakan Haji.
Usman pun memasuki Mekah di bawah perlindungan (jiwar) Aban bin Said. Melihat Usman para pemimpin Quraisy berkata,
"Utsman, kalau tidak mau berthawaf di Ka'bah berthawaflah."
"Aku tidak akan melakukannya sebelum Rasulullah berthawaf," jawab Usman.
Kedatangan kami kemari hanya untuk berziarah ke rumah suci dan memuliakannya. Kami ingin menunaikan kewajiban ibadah di tempat ini. Kami telah datang membawa binatang kurban setelah disembelih kami pun akan kembali pulang dengan damai."
"Tapi kami telah bersumpah bahwa kalian tidak boleh masuk ke Mekkah tahun ini," sanggah seorang Pembesar Quraisy.
Terjadilah perdebatan seru yang alot tidak ada yang mau mengalah, masing-masing melontarkan argumen. Akibatnya lama sekali Utsman bin Affan tidak kembali.
Kaum muslimin pun sudah sangat gelisah. Mereka takut Utsman dibunuh secara licik. Maka Rasulullah ﷺ mengumpulkan para sahabatnya di bawah sebatang pohon. Mereka semua bersumpah setia untuk tidak meninggalkan tempat itu sebelum membalas kematian Utsman bin Affan, kemudian disebut baiat Ridwan. Allah menurunkan firman-nya
لَقَدْ رَضِيَ اللَّهُ عَنِ الْمُؤْمِنِينَ إِذْ يُبَايِعُونَكَ تَحْتَ الشَّجَرَةِ فَعَلِمَ مَا فِي قُلُوبِهِمْ فَأَنْزَلَ السَّكِينَةَ عَلَيْهِمْ وَأَثَابَهُمْ فَتْحًا قَرِيبًا
Sesungguhnya Allah telah ridha terhadap orang-orang mukmin ketika mereka berjanji setia kepadamu di bawah pohon, maka Allah mengetahui apa yang ada dalam hati mereka lalu menurunkan ketenangan atas mereka dan memberi balasan kepada mereka dengan kemenangan yang dekat (waktunya).
Surah Al-Fath (48:18)
*Perjanjian Hudaibiyah*
Alangkah leganya kaum muslimin ketika tidak lama sesudah itu, Utsman bin Affan kembali ke perkemahan dalam keadaan selamat. Sungguh pun begitu ikrar Ridhwan tetap berlaku sebagai tanda kesetiaan dan kekompakan umat Islam. Rasulullah ﷺ bahagia sekali dengan kekompakan umatnya sebab terlihat jelas eratnya hubungan kasih sayang sesama mereka. Selain itu nyata sekali terlihat bahwa kaum muslimin sangat besar keberaniannya. Mereka bersedia menghadapi maut tanpa ragu-ragu lagi.
Utsman bin Affan berhasil meyakinkan orang Quraisy bahwa kaum muslimin benar-benar ingin berhaji. Namun, karena Quraisy sudah mengirim Khalid bin Walid dengan membawa Panji perang, Mereka takut orang akan mengatakan bahwa mereka adalah penakut jika mengizinkan kaum muslimin memasuki Mekah.
Maka perundingan pun berlanjut terus. Kali ini Suhail bin Amr menjadi juru runding Quraisy. Setelah lama berunding, akhirnya disepakati beberapa hal penting berikut:
~ Rasulullah ﷺ harus pulang tahun ini dan bisa berhaji tahun depan. Saat itu kaum muslimin tidak boleh membawa senjata kecuali pedang yang disarungkan. Orang Quraisy tidak boleh menghalangi dengan cara apa pun.
~ Gencatan senjata selama 10 tahun tidak boleh ada yang menyerang pihak mana pun.
~ Selama 10 tahun itu, barang siapa yang ingin bergabung dengan kaum muslimin dipersilahkan. Begitu juga yang ingin bergabung dengan Quraisy. Jika ada suku yang telah menggabungkan diri diserang oleh pihak yang lain itu berarti perang.
~ Siapa pun orang Quraisy yang bergabung kepada Rasulullah ﷺ tanpa izin walinya maka ia harus dikembalikan. Sementara itu siapa pun dari pihak Rasulullah ﷺ yang bergabung dengan Quraisy tidak boleh dikembalikan lagi.
Perjanjian ini kemudian dikenal dengan nama Perjanjian Hudaibiyah, terjadi pada tahun ke-6 Hijriyah atau 628 masehi. Setelah perjanjian ini, Bani Khuzaah langsung bergabung dengan Rasulullah ﷺ. Sementara itu lawannya, Bani Bakr bergabung dengan pihak Quraisy.
Bersambung Bagian 121
*KISAH RASULULLAH ﷺ*
Bagian 120
اَللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وَ عَلَى آلِ مُحَمد
*Ikrar Ridhwan*
Orang-orang Quraisy masih belum mau menerima kedatangan Rasulullah ﷺ dan kaum muslimin. Kini Rasulullah yang mengirim utusan. Semula beliau memerintahkan Umar bin Khattab. Namun Umar berkata,
"Saya khawatir orang Quraisy akan menindak saya, mengingat di Mekkah tidak ada pihak Bani Adi yang akan melindungi saya. Quraisy sudah cukup mengetahui permusuhan saya dan tindakan tegas saya kepada mereka. Saya ingin menyarankan orang yang lebih baik daripada saya yaitu Utsman bin Affan."
Maka Rasulullah ﷺ mengutus menantunya Utsman bin Affan. Tugas Usman adalah berusaha meyakinkan bahwa kaum muslimin benar-benar berniat melaksanakan Haji.
Usman pun memasuki Mekah di bawah perlindungan (jiwar) Aban bin Said. Melihat Usman para pemimpin Quraisy berkata,
"Utsman, kalau tidak mau berthawaf di Ka'bah berthawaflah."
"Aku tidak akan melakukannya sebelum Rasulullah berthawaf," jawab Usman.
Kedatangan kami kemari hanya untuk berziarah ke rumah suci dan memuliakannya. Kami ingin menunaikan kewajiban ibadah di tempat ini. Kami telah datang membawa binatang kurban setelah disembelih kami pun akan kembali pulang dengan damai."
"Tapi kami telah bersumpah bahwa kalian tidak boleh masuk ke Mekkah tahun ini," sanggah seorang Pembesar Quraisy.
Terjadilah perdebatan seru yang alot tidak ada yang mau mengalah, masing-masing melontarkan argumen. Akibatnya lama sekali Utsman bin Affan tidak kembali.
Kaum muslimin pun sudah sangat gelisah. Mereka takut Utsman dibunuh secara licik. Maka Rasulullah ﷺ mengumpulkan para sahabatnya di bawah sebatang pohon. Mereka semua bersumpah setia untuk tidak meninggalkan tempat itu sebelum membalas kematian Utsman bin Affan, kemudian disebut baiat Ridwan. Allah menurunkan firman-nya
لَقَدْ رَضِيَ اللَّهُ عَنِ الْمُؤْمِنِينَ إِذْ يُبَايِعُونَكَ تَحْتَ الشَّجَرَةِ فَعَلِمَ مَا فِي قُلُوبِهِمْ فَأَنْزَلَ السَّكِينَةَ عَلَيْهِمْ وَأَثَابَهُمْ فَتْحًا قَرِيبًا
Sesungguhnya Allah telah ridha terhadap orang-orang mukmin ketika mereka berjanji setia kepadamu di bawah pohon, maka Allah mengetahui apa yang ada dalam hati mereka lalu menurunkan ketenangan atas mereka dan memberi balasan kepada mereka dengan kemenangan yang dekat (waktunya).
Surah Al-Fath (48:18)
*Perjanjian Hudaibiyah*
Alangkah leganya kaum muslimin ketika tidak lama sesudah itu, Utsman bin Affan kembali ke perkemahan dalam keadaan selamat. Sungguh pun begitu ikrar Ridhwan tetap berlaku sebagai tanda kesetiaan dan kekompakan umat Islam. Rasulullah ﷺ bahagia sekali dengan kekompakan umatnya sebab terlihat jelas eratnya hubungan kasih sayang sesama mereka. Selain itu nyata sekali terlihat bahwa kaum muslimin sangat besar keberaniannya. Mereka bersedia menghadapi maut tanpa ragu-ragu lagi.
Utsman bin Affan berhasil meyakinkan orang Quraisy bahwa kaum muslimin benar-benar ingin berhaji. Namun, karena Quraisy sudah mengirim Khalid bin Walid dengan membawa Panji perang, Mereka takut orang akan mengatakan bahwa mereka adalah penakut jika mengizinkan kaum muslimin memasuki Mekah.
Maka perundingan pun berlanjut terus. Kali ini Suhail bin Amr menjadi juru runding Quraisy. Setelah lama berunding, akhirnya disepakati beberapa hal penting berikut:
~ Rasulullah ﷺ harus pulang tahun ini dan bisa berhaji tahun depan. Saat itu kaum muslimin tidak boleh membawa senjata kecuali pedang yang disarungkan. Orang Quraisy tidak boleh menghalangi dengan cara apa pun.
~ Gencatan senjata selama 10 tahun tidak boleh ada yang menyerang pihak mana pun.
~ Selama 10 tahun itu, barang siapa yang ingin bergabung dengan kaum muslimin dipersilahkan. Begitu juga yang ingin bergabung dengan Quraisy. Jika ada suku yang telah menggabungkan diri diserang oleh pihak yang lain itu berarti perang.
~ Siapa pun orang Quraisy yang bergabung kepada Rasulullah ﷺ tanpa izin walinya maka ia harus dikembalikan. Sementara itu siapa pun dari pihak Rasulullah ﷺ yang bergabung dengan Quraisy tidak boleh dikembalikan lagi.
Perjanjian ini kemudian dikenal dengan nama Perjanjian Hudaibiyah, terjadi pada tahun ke-6 Hijriyah atau 628 masehi. Setelah perjanjian ini, Bani Khuzaah langsung bergabung dengan Rasulullah ﷺ. Sementara itu lawannya, Bani Bakr bergabung dengan pihak Quraisy.
Bersambung Bagian 121
Posting Komentar untuk "Perjanjian Hudaibiyah (120)"